Jumat, 05 Oktober 2012

posting 2


ANGGARAN DASAR “DEWAN PENGURUS MASJID (DPM) RAHMATULLAH”

PENDAHULUAN

“ Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat dan tidak takut ( kepada siapapun ) selain Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk “ ( QS : At-taubah 18 ).

“ Perumpamaan ( nafkah yang dikeluarkan oleh ) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji, Allah melipatgandakan ( ganjaran ) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas ( karunianya ) lagi Maha Mengetahui “ ( QS : Al-Baqarah 261 ).

Puji syukur kehadirat Allah SWT zdat yang Maha Agung, yang memberi nikmat begitu melimpah kepada hamba-hambanya. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad SAW. Pelopor dan pembawa risalah serta penuntun kepada jalan yang penuh hidayah. Bila membuka sejarah Nabi ketika awal hijrahnmya, dimana tempat untuk menciptakan dan membentuk generasi yang baik maka yang pertama dibangun adalah masjid. Optimalnya pemanfaatan masjid bukan hanya sebagai tempat sholat dan i’tikap akan tetapi pembinaan dan pendidikan serta pengembangan SDM ( Sumber Daya Manusia ) justru lebih banyak difokuskan dimasjid. Bukan itu saja masjid pun tempat dimana kaum muslimin bisa mendpatkan dan menyampaikan informasi yang berguna, yang jelas merupakan pusat semua kegiatan untuk meningkatkan dispilin dan kwalitas SDM dan menjadi perekat tali silaturahmi di antara ummat.

Generasi yang unik telah terbukti begitu mengagumkan, masyarakat madani yang telah ada dimuka bumi ini orang kayanya dermaan, orang miskinnya penyabar, pengusahanya adil, rakyatnya pun makmur sejahtera atas pembinaan Rosulullah dengan bertolak dari pemberdayaan dan pemanfaatan masjid dan kegunaan masjid sebagai pusat pembinaan ummat yang semoga kita bisa meniru jejak langkah Rosul panutan kita dalam menciptakan masyarakat madani.

Nama & Tempat Kedudukan

Pasal 1
(a) Organisasi atau perkumpulan masjid ini bernama “Dewan Pengurus Masjid Rahmatullah” yang disingkat
DPM “Rahmatullah”
(b) Berkedudukan di : Kompleks Perumahan Rokan Permai-Jalan Rokan Kecamatan Mandau Kab.Bengkalis –Riau.
(c) DPM “ Rahmatullah“ didirikan pada bulan September 2000 di Masjid “Rahmatullah“ dan tidak mempunyai cabang atau perwakilan ditempat lain.
(d) DPM “Rahmatullah” didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Azas

Pasal 2
“DPM Rahmatullah” dijalankan berdasarkan Syariat Islam, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Maksud dan Tujuan

Pasal 3
Maksud dan tujuan
“DPM Rahmatullah” ini dibentuk dengan maksud dan tujuan adalah :
(a) Memakmurkan masjid demi tercapainya Syiar dan dakwah islam, serta menjadi pelayanan masyarakat dalam
menjalankan syariat Islam.
(b) Melakukan kegiatan sosial; keagamaan dan membantu usaha pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan pendidikan dan pengajaran
(b) Membina dan membentuk jiwa berakhlaqul karimah.
(c) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan bimbingan / bantuan sosial serta dan kreatif sehingga terwujud masyarakat adil makmur
(d) Istiqomah, Ikhlas dan sabar dalam rangka menciptakan tujuan.

Kegiatan – Kegiatan

Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut “DPM Rahmatullah” berusaha :
(a) Mendirikan dan menyelenggarakan Dakwah,ceramah,majlis ta’lim dan pengajian, baik formal maupun non formal seperti ketrampilan, kursus, kejuruan
(b) Mengadakan penyantunan anak yatim piatu dan orang tua jompo
(c) Mengadakan penerbitan buletin dakwah, brosur, buku-buku yang berkaitan dengan maksud dan tujuan
(d) Mengadakan kerja sama dengan pihak lain, baik dengan pemerintah, lembaga sosial swasta ataupun masyarakat di dalam maupun luar negeri
(e) Dan lain-lain usaha yang diperbolehkan Undang-undang dan tidak bertentangan dengan i’tikad baik, peraturan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Kekayaan dan Pendanaan

Pasal 5
Kekayan dari “DPM Rahmatullah” ini terdiri :
(a) Hasil Kotak Amal Sholat Jum’at, Ied serta Zakat, infaq, sedekah ( ZIS )
(b) Bantuan atau sumbangan baik dari pemerintah maupun badan / lembaga sosial swasta, masyarakat perorangan baik dari dalam maupun luar negri yang sifatnya tidak mengikat
(c) Hibah-hobah wasiat dan hibah-hibah biasa, wakaf
(d) Bantuan / sumbangan dari donatur yang tidak mengikat.
(e) Penghasilan-penghasilan dari usaha-usaha serta pendapatan lain yang sah
(f) Uang tunai dan atau berupa barang yang oleh Pengurus dikumpulkan kedalam kekayaan “KTM Rahmatullah” sebagaimana akan tercatat dan diperinci dalam buku-buku atau daftar inventaris.

Badan Pengurus

Pasal 6
DPM Rahmatullah” ini diurus oleh :
(1) Dewan Pembina
(2) Dewan Penasehat
(3)Pengurus inti yang terdiri dari :
(a) Seorang Ketua Umum
  (b) Seorang Wakil Ketua Umum
(c) Seorang Sekretaris
(d) Dua orang Bendahara
(e) Beberapa Orang Ketua Bidang
(f) Beberapa orang Wakil Ketua Bidang dan
(g) Beberapa orang anggota bidang
 (4) Pengurus dapat melengkapi komposisi / personalia anggota pengurus sesuai keperluan
 (5) Anggota Pengurus dipilih dan diangkat oleh rapat Pengurus untuk jangka waktu 3 ( tiga ) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukan masing-masing serta dapat diberhentikan dan diangkat kembali oleh Pengurus.
Keanggotaan Pengurus

Pasal 7
(1)Yang diangkat menjadi anggota pengurus “DPM Rahmatullah” adalah
(a) Warga negara Indonesia yang beragama Islam
(b) Sehat jasmani rohani
(c) Diutamakan / Diusakan bertempat tinggal di Kompleks Perumahan Rokan Permai-Jalan Rokan Kecamatan Mandau Kab.Bengkalis –Riau.
(2) Keanggotaan Pengurus berakhir karena :
(a) Meninggal dunia
(b) Berhenti atas permintaan sendiri
(c) Pindah kedaerah lain
(d) Diberhentikan dari jabatannya karena melakukan hal-hal yang merugikan“DPM Rahmatullah”.
(e) Karena masa baktinya telah habis.
(3) Jika ada lowongan / kekosongan dalam susunan pengurus, anggota pengurus lainnya dapat mengajukan calon untuk mengisi kekosongan tersebut kepada pengurus dan disetujui oleh rapat Pengurus.


Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 8
(a) Pengurus wajib melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan lainnya mengenai “DPM Rahmatullah”
(b) Pengurus berkewajiban membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk kelancaran jalannya organisasi dan tidak boleh bertentangan dengan AD / ART “DPM Rahmatullah”.
(c) Ketua dan Sekretaris berhak mewakili “DPM Rahmatullah” terhadap kepentingan masjid, karenanya berhak melakukan segala tindakan baik yang mengenai tindakan tentang pengurusan maupun tindakan pemilikan, berhak mengikat “DPM Rahmatullah” kepada pihak lain dan sebaliknya pihak lain dengan “DPM Rahmatullah”.
(d) Segala surat keluar harus ditanda tangani Ketua dan Sekretaris, kecuali dalam hal pengeluaran dan penerimaan uang, maka Bendahara harus turut menandatangani.
(e) Apabila Ketua tidak ada di tempat, sakit atau berhalangan karena sebab lain, hal mana tidak perlu tampak pihak luar, berturut-turut Ketua / Ketua Bidang yang lain, Sekretaris berhak mewakili “DPM Rahmatullah” atas nama “Pengurus DPM Rahmatullah“ dengan pengecualian :
(a) Meminjam atau meminjamkan uang atas nama “DPM Rahmatullah”
(b) Menjual dan membeli benda-benda tidak bergerak
(c) Mengikat “DPM Rahmatullah” sebagai penanggung ( Borg )
(d) Menggadaikan barang-barang bergerak milik “DPM Rahmatullah”
(e) Melakukan proses pengaduan,maka Ketua / Ketua Bidang yang lain harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Ketua.
(f) Didalam dua bulan setelah akhir tahun kalender yang juga menjadi tahun buku DPM, para Ketua Bidang memberikan laporan pekerjaan / kegiatan kepada Ketua, yang selanjutnya disatukan oleh Ketua yang selanjutnya menjadi laporan Umum kepada Jemaah, khususnya diwilayah Rt. 06/16 dan Rt. 04/09.Kel.Air Jamban Kec.Mandau.



Rapat Pengurus

Pasal 9
(a) Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sedikitnya 6 ( enam ) bulan sekali dan rapat pengurus / pimpinan dapat diadakan setiap waktu apabila dipandang perlu oleh Ketua yang memberikan kehendaknya itu dengan tertulis ke pada Ketua dan dihadiri atas sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus Inti atau jumlah Undangan yang hadir.
(b) Didalam semua rapat, Ketua Umum memegang pimpinan dan apabila berhalangan tidak hadir digantikan Sekretaris / Ketua Bidang yang lain maka rapat dilaksanakan dan hasilnya disampaikan kepada Ketua Umum untuk disetujui / ditindak lanjuti.
(c) Rapat Pengurus merupakan Kekuasaan Tertinggi “DPM Rahmatullah”.

Tunduk Kepada Hukum

Pasal 10
(a) “DPM Rahmatullah” ini sebagai Organisasi dan atau Badan Hukum tunduk kepada peraturan-peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan dan Pidana.
(b) Mengenai hal ini dan akibat-akibatnya “DPM Rahmatullah” memilih tempat kedudukan ( Domisili ) yang umum.

Penutup

Pasal 11
(a) Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam Anggaran Dasar ini, dapat diputus oleh Pengurus / Ketua Umum atau Panitia penyempurnaan dan apabila dianggap perlu dapat diatur dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan lainnya yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
(b) Mengenai susunan pengurus “DPM Rahmatullah” untuk pertama kalinya, terlampir / tercantum dalam Surat Keputusan Yayasan
(c) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disusun oleh Team Perumus.

Ditetapkan di                                        : Duri
Pada tanggal                                        : 14 September 2012
Pengurus  Dewan Pengurus Masjid (DPM) Rahmatullah”
Disetujui / Disahkan :
Team Perumus                                                                    Ketua Umum



Drs.Ahmad Yusuf                                                                                H. Yusril




ANGGARAN RUMAH TANGGA “DPM Rahmatullah”

Pengurus “DPM Rahmatullah”

Pasal 1
(a) “DPM Rahmatullah” merupakan perwujudan dari aspirasi Jema’ah masjid Rahmatullah dalam melayani umat agar menambah wawasan dan pengetahuan melalui syiar dilingkungan sekitarnya.
“DPM Rahmatullah” terdiri dari Pengurus Inti, Penasehat dan Pembina. seperti termaktub dalam Anggaran Dasar Pasal 6 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5.
(b) Susunan Struktur Pengurus dibawahnya menjadi Hak Prerogatif Ketua Umum Pengurus DPM “Rahmatullah”

Syarat Pengurus

Pasal 2
(a) Warga negara Indonesia dan beragama Islam
(b) Sehat Jasmani dan Rohani
(c) Mengetahui seluk beluk berorganisasi
(d)Telah menunjukkan partisipasi aktif terhadap kegiatan kegiatan masjid
(e) Mempunyai rasa pengabdian yang tinggi dan mau berkorban demi kemakmuran Masjid Rahmatullah
(f) Bersedia menerima Kritikan, masukan, serta saran dari Jema’ah Masjid Rahmatullah demi kemajuan dan kemakmuran masjid
(g)Terpilih dari dan oleh Rapat Anggota atau Jema’ah Masjid Rahmatullah.

Prosedur Pemilihan Pengurus

Pasal 3
(a) Tata cara pemilihan pengurus dilakukan dengan jalan musyawarah untuk memperoleh kata sepakat berdasarkan hikmah kebijaksanaan
(b) Anggota pengurus dipilih untuk masa bakti 2 ( dua ) tahun.
(c) Anggota pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali.

Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 4
(a) Anggota Pengurus berhak mengajukan usulan, saran serta menyalurkan ide dan kreatifitasnya demi kepentingan Da’wah dan kemakmuran Masjid Rahmatullah.
(b)Pengurus berkewajiban memakmurkan Masjid Rahmatullah, serta melaksanakan aturan-aturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan yang telah ditetapkan bersama
(c) Pengurus bertanggung jawab atas jalannya organisasi “DPM Rahmatullah” baik ke dalam maupun keluar, serta memberikan informasi yang benar, tepat dan tidak menyesatkan
(d) Pengurus berkewajiban mencatat setiap kejadian dan mutasi-mutasi sebagaimana mestinya
(e) Pengurus berkewajiban memberitahukan dan melaporkan kegiatan Masjid “DPM Rahmatullah”
(f) Pengurus berkewajiban menjaga kesatuan dan persatuan serta menjunjung nama baik “DPM Rahmatullah”.

Pemberhentian Pengurus

Pasal 5
(a) Pemberhentian Pengurus “DPM Rahmatullah”  seperti termaktub dalam Anggaran Dasar pasal 7 ayat 2
(b) Pemberhentian dan atau pemberhentian sementara Pengurus “DPM Rahmatullah” disampaikan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai dasar atau alasan pemberitahuan tersebut
(c) Pemberhentian Sementara berlaku paling lambat 6 ( enam ) bulan, sesudah itu harus ditentukan apakah yang bersangkutan akan diberhentikan atau diterima kembali
(d) Pengurus “DPM Rahmatullah” diwajibkan menyelesaikan permasaalahan atau hutang piutang yang bersangkutan kepada “DPM Rahmatullah”.


Pembagian Kerja Pengurus

Pasal 6
(1) Tugas Ketua Umum/Wakil Ketua Umum adalah:
(a) Mewakili organisasi dihadapan dan diluar pengadilan
(b) Memegang Pimpinan dan membagi tugas pekerjaan diantara pengurus
(c) Berusaha agar segala ketentuan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tanggga serta Peraturan lainnya yang telah ditetapkan dalam rapat dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
(d) Ketua Umum dapat memberi kuasa kepada seseorang atau beberapa orang anggota untuk :
« Menjadi Pelaksana Harian “DPM Rahmatullah”
« Bertindak untuk dan atas nama “DPM Rahmatullah”
« Mewakili Pengurus dalam urusan sehari-hari “DPM Rahmatullah”
(2) Sekretaris / Wakil Sekretaris adalah :
(a) Memimpin kegiatan Organisasi sehari-hari meliputi korespondensi, personalia, dokumentasi, statistik, arsip, publikasi dan bidang ketatalaksanaan lainnya yang dipandang perlu bagi kelancaran jalannya “DPM Rahmatullah”
(3) Bendahara / Wakil Bendahara adalah :
(a) Memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan organisasi dalam bidang keuangan dan perbendaharaan, serta menjaga keseimbangan anggaran belanja dan anggaran pendapatan, sesuai dengan keputusan rapat bersama
(b) Mencatat dan membukukan keluar masuknya uang / dana serta menyimpan kedalam Bank Pemerintah /Swasta atas nama rekening “DPM Rahmatullah”
(4) Ketua Bidang/Wakil Ketua Bidang adalah :
(a) Memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan organisasi dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan tugas atau Job Discription yang telah ditetapkan pengurus.

Musyawarah Umum

Pasal 7
(a) Penyelenggara musyawarah umum merupakan tanggung jawab Pengurus “DPM Rahmatullah”
(b) Musyawarah umum “DPM Rahmatullah”  diadakan 1 ( satu ) Tahun sekali atau sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan dengan agenda laporan pertanggung jawaban pengurus
(c) Musyawarah umum dipimpin oleh Ketua Umum atau salah satu Ketua atau Ketua Bidang yang ditunjuk oleh Ketua Umum “DPM Rahmatullah”.
(d) Musyawarah umum dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 anggota Pengurus Inti “DPM Rahmatullah” atau jumlah undangan yang hadir.

Rapat-rapat

Pasal 8
(a) Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu, baik oleh seluruh anggota pengurus atau hanya Ketua / Ketua Bidang / Seksi
(b) Setiap anggota pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara yang sama didalam rapat pengurus
(c) Segala keputusan rapat dicatat dalam satu daftar berita yang ditanda tangani oleh Ketua Rapat dan Penulis rapat
(d) Setiap keputusan dalam rapat diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat
(e) Hasil keputusan Rapat yang telah ditetapkan bersama harus dilaksanakan dan ditaati oleh anggota pengurus
Rapat pengurus bertugas :
(a) Menuyusun program kerja
(b) Mengesahkan laporan pertanggung jawaban
(c) Memilih pengurus baru
(d) Mengadakan perubahan-perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya
(e) Hal-hal lain yang dianggap perlu.

Hak Jama’ah Masjid Rahmatullah

Pasal 9
(a) Menyelenggarakan kegiatan untuk mengembangkan potensi atau gagasan yang berkenaan dengan syiar dan da’wah Islam dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus “DPM Rahmatullah”
(b) Memilih dan dipilih menjadi pengurus “DPM Rahmatullah”
(c) Memanfaatkan sarana prasarana yang dimiliki masjid dengan berkoordinasi dahulu dengan pengurus “DPM Rahmatullah”
(d) Mengajukan saran maupun pendapat kepada pengurus “DPM Rahmatullah”
(e) Mengikuti acara-acara dan kepanitiaan yang diadakan “DPM Rahmatullah”


Hubungan Antar Lembaga
Pasal 10
(a) Dalam upaya mencapai tujuan da’wahnya “DPM Rahmatullah” dapat melakukan hubungan baik dan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik Lembaga Da’wah maupun Lembaga Umum untuk merealisasikan kemaslahatan ummat dan bangsa
(b) DPM Rahmatullah” menjalin kerja sama dengan Dewan Masjid, Dewan Da’wah Islam, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Masyarakat luas.



Dewan Pembina

Pasal 11
(a) Dewan Pembina ditetapkan langsung yaitu Kelompok P2A Kantor KUA Kecamatan Mandau.
(b) Dewan Pembina bertugas untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan syari’ah terhadap aktifitas-aktifitas  da’wah “KTM Rahmatullah”
(c) Masa bakti Dewan Pembina adalah sesuai dengan masa jabatan yang telah ditetapkan pemerintah.


Dewan Penasehat

Pasal 12
(a) Dewan Penasihat ditetapkan langsung yaitu Ketua RT.06/RW.16 dan Ketua RT.04/RW.09 Kel.Air Jamban-Duri.
(b) Tugas Dewan Penasihat adalah untuk memberikan nasihat dan pembinaan kepada pengurus “DTM Rahmatullah” baik diminta maupun tidak diminta
(c) Masa bakti Dewan Penasihat adalah sesuai dengan masa jabatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penutup

Pasal 13
(a) Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini, dapat diputuskan oleh Pengurus / Ketua Umum atau Panitia Penyempurnaan dan bila dianggap perlu dalam Peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
(b) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disusun oleh Team Perumus ( Management ).


Ditetapkan di                        : Duri
Pada tanggal                        : 14 September 2012
Pengurus Dewan Pengurus Masjid (DPM) Rahmatullah”
Disetujui / Disahkan :
Team Perumus                                                                    Ketua Umum



Drs.Ahmad Yusuf                                                                                H. Yusril

Tidak ada komentar:

Posting Komentar