Setiap mendekati idul adha selalu muncul petanyaan di masyarakat kedudukan hukum menjual kulit kurban.
Rasululah minta tolong kepada ali bin abu talib menyembelih kurbannya sebanyak 100 ekor unta.rasullulah perintahkan kepada ali memberikan daging dan kulit kurban itu kepada orang miskin.dan ali juga dilarang menjadikan bagian dari hewan kurban sebagai upah bagi penyembelih ( HR.Iman-Bukhari-muslim ).
Mayoritas ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil larangan bagi orang yang berqurban itu menjual daging dan kulit qurban,dan juga tidak boleh kulit qurban itu dijadikan sebagai upah bagi penyembelihhewan qurban hewan qurban ( Imam al-nawawi :kitab al -majmu : 8/398
Namun begitu satu riwayat mengatakan bahwa imam hanafi membolehkan orang yang berqurban menjual kulit hewan qurban dengan cara menukarkan nya dengan barang lain ,,bukan ditukar dengan uang ,agar tidak nampak makna menjual ( Imam al shani : subul al salam : 4/398 )
Tapi ,pendapat mazhab Hanafi itu bertentangan dengan hadis yang melarang orang yang berqurbanmenjual kulit hewan qurban dengan car barter itu juga orang masuk dalam kategori perdagangan jual beli
Jelas,larangan itu hanya ditujukan kepada orang yang berqurban .dan orang yang menerima pemberian daging atau kulit qurban tidak dilarang menjualnya.
pada masa lalu penyembelihan hewan dilakukan qurban secara individu ,tampa ada mesjid membentuk panitia kurban.
Al-bara'bin azib mengatakan ,setelah selesai melaksanakan solat idul adha mereka pulang kerumah lalu memotong hewan qurban ( HR Bukhari dan Muslim ).
Sekarang untuk membantu dan menyadarkan umat melaksanakan ibadah kurban maka berbagai mesjid bersedia membentuk panitia qurban dan kedudukan qurban itu hanya sebagai sebagai wakil dari orang yang berkurban
Solusinya,para anggota qurban memberikan sedekah semua kulit kurban itu menjadi milik panitia,lalu boleh saja panitia menjual nya untuk kepentingan mereka .
WALLAHU A'LAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar