Kamis, 25 Oktober 2012

PELASANAAN SHOLAT SUNAT HARI RAYA IDUL ADHA DILAKSANAKAN DI MESJID MASING TEMPAT TERMASUK MESJID RAHMATULLAH SALAH SATU YANG MELAKSANAKAN NYA KARENA KOTA  DURI DIGUYUR HUJAN MULAI DARI PAGI DAN YANG BERTINDAK SEBAGAI KHOTIB/PENCERAMAH UST RISMAN
 Dalam ceramah ustd mengajak untuk meningkatkan silaturahmi sesama umat dan juga sesama tetangga,juga mengajak kepada kita untuk meningkat kan keimanan,ketakwaan kita kepada Allah SWT sehingga kita tercatat sebagai orang orang yang Muttaqin,dan menyampai arti dari qurban.
 Insa allah di Mesjid rahmatullah besok kita akan melaksanakan pemotongan sapi qurban dan diharapkan bagi peserta qurban agar datang tepat pada waktunya ( jam 8.00 AM ).


Atas nama pengurus mesjid Rahmatullah menyampai maaf sebesar besar  nya jika dalam pelaksanaan ibadah sholat hari raya Idul Adha ada kekurangan kekurangan disegala bidang : yang benar itu datangnya dari Allah,yang salah itu datangnya dari kami

Rabu, 24 Oktober 2012

SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA ( 10 DZULHIJAH 1433

PENGURUS MESJID RAHMATULLAH MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL ADHA 1433 H 
MOHON MAAF LAHIR & BHATIN








ketua
H YUSRIL

Jumat, 19 Oktober 2012

Menjual Kulit Hewan Qurban,Bolehkah ?

Setiap mendekati idul adha selalu muncul petanyaan di masyarakat kedudukan hukum menjual kulit kurban.
Rasululah minta tolong kepada ali bin abu talib menyembelih kurbannya sebanyak 100 ekor unta.rasullulah perintahkan kepada ali memberikan daging dan kulit kurban itu kepada orang miskin.dan ali juga dilarang menjadikan bagian dari hewan kurban sebagai upah bagi penyembelih ( HR.Iman-Bukhari-muslim ).
Mayoritas ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil larangan bagi orang yang berqurban itu menjual daging dan kulit qurban,dan juga tidak boleh kulit qurban itu dijadikan sebagai upah bagi penyembelihhewan qurban hewan qurban ( Imam al-nawawi :kitab al -majmu : 8/398
Namun begitu satu riwayat mengatakan bahwa imam hanafi membolehkan orang yang berqurban menjual  kulit hewan qurban dengan cara menukarkan nya dengan barang lain ,,bukan ditukar dengan uang ,agar tidak nampak makna menjual ( Imam al shani : subul al salam : 4/398 ) 
Tapi ,pendapat mazhab Hanafi itu bertentangan dengan hadis yang melarang orang yang berqurbanmenjual kulit hewan qurban dengan car barter itu juga orang masuk dalam kategori perdagangan jual beli
Jelas,larangan itu hanya ditujukan kepada orang yang berqurban .dan orang yang menerima pemberian daging atau kulit qurban tidak dilarang menjualnya.
pada masa lalu penyembelihan  hewan dilakukan qurban secara individu ,tampa ada mesjid membentuk panitia kurban.
Al-bara'bin azib mengatakan ,setelah selesai melaksanakan solat idul adha mereka pulang kerumah lalu memotong hewan qurban ( HR Bukhari dan Muslim ).
Sekarang untuk membantu dan menyadarkan umat melaksanakan ibadah kurban maka berbagai mesjid bersedia membentuk panitia qurban dan kedudukan qurban itu hanya sebagai sebagai wakil dari orang yang berkurban
Solusinya,para anggota qurban memberikan sedekah semua kulit kurban itu menjadi milik panitia,lalu boleh saja panitia menjual nya untuk kepentingan mereka .

WALLAHU A'LAM.

Selasa, 16 Oktober 2012

RAPAT INTERN DPM RAHMATULLAH  :
1.Persiapan pelaksanaan sholat Idul Adha.
2.Pelaksanaan qurban sapi 4 ekor.
3.Persetujuan AD/ART Mesjid Rahmatullah.

Hasil rapat :
 1. Pemotongan hewan qurban dilaksanakan hari sabtu 27-10-12 jam 8 00 pagi.
 2. Persetujuan mengenai status kulit sapi akan diserahkan ke peserta qurban.
 3. Panitia penyelenggara akan diberi badge.
 4. Peserta qurban dilarang mengirim pekerja dibawah umur.sebagai pengganti.
 5. Akan mengadakan rapat sekali lagi menjelang pelaksanaan pemotongan sapi.tsb.
 6.Buku AD/ART akan dicetak sebanyak sebanyak 27 buah.



Jumat, 05 Oktober 2012

Aset



Aset



Aset aset Mesjid

Aset aset mesjid terdiri dari :
1.Sebuah Generator.Merek motoyama.
2.Sebuah Stabilizer

Foto mesjid Rahmatullah



ANGGARAN DASAR “DEWAN PENGURUS MASJID (DPM) RAHMATULLAH”

PENDAHULUAN

“ Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat dan tidak takut ( kepada siapapun ) selain Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk “ ( QS : At-taubah 18 ).

“ Perumpamaan ( nafkah yang dikeluarkan oleh ) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji, Allah melipatgandakan ( ganjaran ) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas ( karunianya ) lagi Maha Mengetahui “ ( QS : Al-Baqarah 261 ).

Puji syukur kehadirat Allah SWT zdat yang Maha Agung, yang memberi nikmat begitu melimpah kepada hamba-hambanya. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad SAW. Pelopor dan pembawa risalah serta penuntun kepada jalan yang penuh hidayah. Bila membuka sejarah Nabi ketika awal hijrahnmya, dimana tempat untuk menciptakan dan membentuk generasi yang baik maka yang pertama dibangun adalah masjid. Optimalnya pemanfaatan masjid bukan hanya sebagai tempat sholat dan i’tikap akan tetapi pembinaan dan pendidikan serta pengembangan SDM ( Sumber Daya Manusia ) justru lebih banyak difokuskan dimasjid. Bukan itu saja masjid pun tempat dimana kaum muslimin bisa mendpatkan dan menyampaikan informasi yang berguna, yang jelas merupakan pusat semua kegiatan untuk meningkatkan dispilin dan kwalitas SDM dan menjadi perekat tali silaturahmi di antara ummat.

Generasi yang unik telah terbukti begitu mengagumkan, masyarakat madani yang telah ada dimuka bumi ini orang kayanya dermaan, orang miskinnya penyabar, pengusahanya adil, rakyatnya pun makmur sejahtera atas pembinaan Rosulullah dengan bertolak dari pemberdayaan dan pemanfaatan masjid dan kegunaan masjid sebagai pusat pembinaan ummat yang semoga kita bisa meniru jejak langkah Rosul panutan kita dalam menciptakan masyarakat madani.

Nama & Tempat Kedudukan

Pasal 1
(a) Organisasi atau perkumpulan masjid ini bernama “Dewan Pengurus Masjid Rahmatullah” yang disingkat
DPM “Rahmatullah”
(b) Berkedudukan di : Kompleks Perumahan Rokan Permai-Jalan Rokan Kecamatan Mandau Kab.Bengkalis –Riau.
(c) DPM “ Rahmatullah“ didirikan pada bulan September 2000 di Masjid “Rahmatullah“ dan tidak mempunyai cabang atau perwakilan ditempat lain.
(d) DPM “Rahmatullah” didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Azas

Pasal 2
“DPM Rahmatullah” dijalankan berdasarkan Syariat Islam, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Maksud dan Tujuan

Pasal 3
Maksud dan tujuan
“DPM Rahmatullah” ini dibentuk dengan maksud dan tujuan adalah :
(a) Memakmurkan masjid demi tercapainya Syiar dan dakwah islam, serta menjadi pelayanan masyarakat dalam
menjalankan syariat Islam.
(b) Melakukan kegiatan sosial; keagamaan dan membantu usaha pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan pendidikan dan pengajaran
(b) Membina dan membentuk jiwa berakhlaqul karimah.
(c) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan bimbingan / bantuan sosial serta dan kreatif sehingga terwujud masyarakat adil makmur
(d) Istiqomah, Ikhlas dan sabar dalam rangka menciptakan tujuan.

Kegiatan – Kegiatan

Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut “DPM Rahmatullah” berusaha :
(a) Mendirikan dan menyelenggarakan Dakwah,ceramah,majlis ta’lim dan pengajian, baik formal maupun non formal seperti ketrampilan, kursus, kejuruan
(b) Mengadakan penyantunan anak yatim piatu dan orang tua jompo
(c) Mengadakan penerbitan buletin dakwah, brosur, buku-buku yang berkaitan dengan maksud dan tujuan
(d) Mengadakan kerja sama dengan pihak lain, baik dengan pemerintah, lembaga sosial swasta ataupun masyarakat di dalam maupun luar negeri
(e) Dan lain-lain usaha yang diperbolehkan Undang-undang dan tidak bertentangan dengan i’tikad baik, peraturan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Kekayaan dan Pendanaan

Pasal 5
Kekayan dari “DPM Rahmatullah” ini terdiri :
(a) Hasil Kotak Amal Sholat Jum’at, Ied serta Zakat, infaq, sedekah ( ZIS )
(b) Bantuan atau sumbangan baik dari pemerintah maupun badan / lembaga sosial swasta, masyarakat perorangan baik dari dalam maupun luar negri yang sifatnya tidak mengikat
(c) Hibah-hobah wasiat dan hibah-hibah biasa, wakaf
(d) Bantuan / sumbangan dari donatur yang tidak mengikat.
(e) Penghasilan-penghasilan dari usaha-usaha serta pendapatan lain yang sah
(f) Uang tunai dan atau berupa barang yang oleh Pengurus dikumpulkan kedalam kekayaan “KTM Rahmatullah” sebagaimana akan tercatat dan diperinci dalam buku-buku atau daftar inventaris.

Badan Pengurus

Pasal 6
DPM Rahmatullah” ini diurus oleh :
(1) Dewan Pembina
(2) Dewan Penasehat
(3)Pengurus inti yang terdiri dari :
(a) Seorang Ketua Umum
  (b) Seorang Wakil Ketua Umum
(c) Seorang Sekretaris
(d) Dua orang Bendahara
(e) Beberapa Orang Ketua Bidang
(f) Beberapa orang Wakil Ketua Bidang dan
(g) Beberapa orang anggota bidang
 (4) Pengurus dapat melengkapi komposisi / personalia anggota pengurus sesuai keperluan
 (5) Anggota Pengurus dipilih dan diangkat oleh rapat Pengurus untuk jangka waktu 3 ( tiga ) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukan masing-masing serta dapat diberhentikan dan diangkat kembali oleh Pengurus.
Keanggotaan Pengurus

Pasal 7
(1)Yang diangkat menjadi anggota pengurus “DPM Rahmatullah” adalah
(a) Warga negara Indonesia yang beragama Islam
(b) Sehat jasmani rohani
(c) Diutamakan / Diusakan bertempat tinggal di Kompleks Perumahan Rokan Permai-Jalan Rokan Kecamatan Mandau Kab.Bengkalis –Riau.
(2) Keanggotaan Pengurus berakhir karena :
(a) Meninggal dunia
(b) Berhenti atas permintaan sendiri
(c) Pindah kedaerah lain
(d) Diberhentikan dari jabatannya karena melakukan hal-hal yang merugikan“DPM Rahmatullah”.
(e) Karena masa baktinya telah habis.
(3) Jika ada lowongan / kekosongan dalam susunan pengurus, anggota pengurus lainnya dapat mengajukan calon untuk mengisi kekosongan tersebut kepada pengurus dan disetujui oleh rapat Pengurus.


Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 8
(a) Pengurus wajib melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan lainnya mengenai “DPM Rahmatullah”
(b) Pengurus berkewajiban membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk kelancaran jalannya organisasi dan tidak boleh bertentangan dengan AD / ART “DPM Rahmatullah”.
(c) Ketua dan Sekretaris berhak mewakili “DPM Rahmatullah” terhadap kepentingan masjid, karenanya berhak melakukan segala tindakan baik yang mengenai tindakan tentang pengurusan maupun tindakan pemilikan, berhak mengikat “DPM Rahmatullah” kepada pihak lain dan sebaliknya pihak lain dengan “DPM Rahmatullah”.
(d) Segala surat keluar harus ditanda tangani Ketua dan Sekretaris, kecuali dalam hal pengeluaran dan penerimaan uang, maka Bendahara harus turut menandatangani.
(e) Apabila Ketua tidak ada di tempat, sakit atau berhalangan karena sebab lain, hal mana tidak perlu tampak pihak luar, berturut-turut Ketua / Ketua Bidang yang lain, Sekretaris berhak mewakili “DPM Rahmatullah” atas nama “Pengurus DPM Rahmatullah“ dengan pengecualian :
(a) Meminjam atau meminjamkan uang atas nama “DPM Rahmatullah”
(b) Menjual dan membeli benda-benda tidak bergerak
(c) Mengikat “DPM Rahmatullah” sebagai penanggung ( Borg )
(d) Menggadaikan barang-barang bergerak milik “DPM Rahmatullah”
(e) Melakukan proses pengaduan,maka Ketua / Ketua Bidang yang lain harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Ketua.
(f) Didalam dua bulan setelah akhir tahun kalender yang juga menjadi tahun buku DPM, para Ketua Bidang memberikan laporan pekerjaan / kegiatan kepada Ketua, yang selanjutnya disatukan oleh Ketua yang selanjutnya menjadi laporan Umum kepada Jemaah, khususnya diwilayah Rt. 06/16 dan Rt. 04/09.Kel.Air Jamban Kec.Mandau.



Rapat Pengurus

Pasal 9
(a) Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sedikitnya 6 ( enam ) bulan sekali dan rapat pengurus / pimpinan dapat diadakan setiap waktu apabila dipandang perlu oleh Ketua yang memberikan kehendaknya itu dengan tertulis ke pada Ketua dan dihadiri atas sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus Inti atau jumlah Undangan yang hadir.
(b) Didalam semua rapat, Ketua Umum memegang pimpinan dan apabila berhalangan tidak hadir digantikan Sekretaris / Ketua Bidang yang lain maka rapat dilaksanakan dan hasilnya disampaikan kepada Ketua Umum untuk disetujui / ditindak lanjuti.
(c) Rapat Pengurus merupakan Kekuasaan Tertinggi “DPM Rahmatullah”.

Tunduk Kepada Hukum

Pasal 10
(a) “DPM Rahmatullah” ini sebagai Organisasi dan atau Badan Hukum tunduk kepada peraturan-peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan dan Pidana.
(b) Mengenai hal ini dan akibat-akibatnya “DPM Rahmatullah” memilih tempat kedudukan ( Domisili ) yang umum.

Penutup

Pasal 11
(a) Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam Anggaran Dasar ini, dapat diputus oleh Pengurus / Ketua Umum atau Panitia penyempurnaan dan apabila dianggap perlu dapat diatur dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan lainnya yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
(b) Mengenai susunan pengurus “DPM Rahmatullah” untuk pertama kalinya, terlampir / tercantum dalam Surat Keputusan Yayasan
(c) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disusun oleh Team Perumus.

Ditetapkan di                                        : Duri
Pada tanggal                                        : 14 September 2012
Pengurus  Dewan Pengurus Masjid (DPM) Rahmatullah”
Disetujui / Disahkan :
Team Perumus                                                                    Ketua Umum



Drs.Ahmad Yusuf                                                                                H. Yusril




ANGGARAN RUMAH TANGGA “DPM Rahmatullah”

Pengurus “DPM Rahmatullah”

Pasal 1
(a) “DPM Rahmatullah” merupakan perwujudan dari aspirasi Jema’ah masjid Rahmatullah dalam melayani umat agar menambah wawasan dan pengetahuan melalui syiar dilingkungan sekitarnya.
“DPM Rahmatullah” terdiri dari Pengurus Inti, Penasehat dan Pembina. seperti termaktub dalam Anggaran Dasar Pasal 6 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5.
(b) Susunan Struktur Pengurus dibawahnya menjadi Hak Prerogatif Ketua Umum Pengurus DPM “Rahmatullah”

Syarat Pengurus

Pasal 2
(a) Warga negara Indonesia dan beragama Islam
(b) Sehat Jasmani dan Rohani
(c) Mengetahui seluk beluk berorganisasi
(d)Telah menunjukkan partisipasi aktif terhadap kegiatan kegiatan masjid
(e) Mempunyai rasa pengabdian yang tinggi dan mau berkorban demi kemakmuran Masjid Rahmatullah
(f) Bersedia menerima Kritikan, masukan, serta saran dari Jema’ah Masjid Rahmatullah demi kemajuan dan kemakmuran masjid
(g)Terpilih dari dan oleh Rapat Anggota atau Jema’ah Masjid Rahmatullah.

Prosedur Pemilihan Pengurus

Pasal 3
(a) Tata cara pemilihan pengurus dilakukan dengan jalan musyawarah untuk memperoleh kata sepakat berdasarkan hikmah kebijaksanaan
(b) Anggota pengurus dipilih untuk masa bakti 2 ( dua ) tahun.
(c) Anggota pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali.

Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 4
(a) Anggota Pengurus berhak mengajukan usulan, saran serta menyalurkan ide dan kreatifitasnya demi kepentingan Da’wah dan kemakmuran Masjid Rahmatullah.
(b)Pengurus berkewajiban memakmurkan Masjid Rahmatullah, serta melaksanakan aturan-aturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan yang telah ditetapkan bersama
(c) Pengurus bertanggung jawab atas jalannya organisasi “DPM Rahmatullah” baik ke dalam maupun keluar, serta memberikan informasi yang benar, tepat dan tidak menyesatkan
(d) Pengurus berkewajiban mencatat setiap kejadian dan mutasi-mutasi sebagaimana mestinya
(e) Pengurus berkewajiban memberitahukan dan melaporkan kegiatan Masjid “DPM Rahmatullah”
(f) Pengurus berkewajiban menjaga kesatuan dan persatuan serta menjunjung nama baik “DPM Rahmatullah”.

Pemberhentian Pengurus

Pasal 5
(a) Pemberhentian Pengurus “DPM Rahmatullah”  seperti termaktub dalam Anggaran Dasar pasal 7 ayat 2
(b) Pemberhentian dan atau pemberhentian sementara Pengurus “DPM Rahmatullah” disampaikan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai dasar atau alasan pemberitahuan tersebut
(c) Pemberhentian Sementara berlaku paling lambat 6 ( enam ) bulan, sesudah itu harus ditentukan apakah yang bersangkutan akan diberhentikan atau diterima kembali
(d) Pengurus “DPM Rahmatullah” diwajibkan menyelesaikan permasaalahan atau hutang piutang yang bersangkutan kepada “DPM Rahmatullah”.


Pembagian Kerja Pengurus

Pasal 6
(1) Tugas Ketua Umum/Wakil Ketua Umum adalah:
(a) Mewakili organisasi dihadapan dan diluar pengadilan
(b) Memegang Pimpinan dan membagi tugas pekerjaan diantara pengurus
(c) Berusaha agar segala ketentuan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tanggga serta Peraturan lainnya yang telah ditetapkan dalam rapat dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
(d) Ketua Umum dapat memberi kuasa kepada seseorang atau beberapa orang anggota untuk :
« Menjadi Pelaksana Harian “DPM Rahmatullah”
« Bertindak untuk dan atas nama “DPM Rahmatullah”
« Mewakili Pengurus dalam urusan sehari-hari “DPM Rahmatullah”
(2) Sekretaris / Wakil Sekretaris adalah :
(a) Memimpin kegiatan Organisasi sehari-hari meliputi korespondensi, personalia, dokumentasi, statistik, arsip, publikasi dan bidang ketatalaksanaan lainnya yang dipandang perlu bagi kelancaran jalannya “DPM Rahmatullah”
(3) Bendahara / Wakil Bendahara adalah :
(a) Memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan organisasi dalam bidang keuangan dan perbendaharaan, serta menjaga keseimbangan anggaran belanja dan anggaran pendapatan, sesuai dengan keputusan rapat bersama
(b) Mencatat dan membukukan keluar masuknya uang / dana serta menyimpan kedalam Bank Pemerintah /Swasta atas nama rekening “DPM Rahmatullah”
(4) Ketua Bidang/Wakil Ketua Bidang adalah :
(a) Memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan organisasi dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan tugas atau Job Discription yang telah ditetapkan pengurus.

Musyawarah Umum

Pasal 7
(a) Penyelenggara musyawarah umum merupakan tanggung jawab Pengurus “DPM Rahmatullah”
(b) Musyawarah umum “DPM Rahmatullah”  diadakan 1 ( satu ) Tahun sekali atau sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan dengan agenda laporan pertanggung jawaban pengurus
(c) Musyawarah umum dipimpin oleh Ketua Umum atau salah satu Ketua atau Ketua Bidang yang ditunjuk oleh Ketua Umum “DPM Rahmatullah”.
(d) Musyawarah umum dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 anggota Pengurus Inti “DPM Rahmatullah” atau jumlah undangan yang hadir.

Rapat-rapat

Pasal 8
(a) Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu, baik oleh seluruh anggota pengurus atau hanya Ketua / Ketua Bidang / Seksi
(b) Setiap anggota pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara yang sama didalam rapat pengurus
(c) Segala keputusan rapat dicatat dalam satu daftar berita yang ditanda tangani oleh Ketua Rapat dan Penulis rapat
(d) Setiap keputusan dalam rapat diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat
(e) Hasil keputusan Rapat yang telah ditetapkan bersama harus dilaksanakan dan ditaati oleh anggota pengurus
Rapat pengurus bertugas :
(a) Menuyusun program kerja
(b) Mengesahkan laporan pertanggung jawaban
(c) Memilih pengurus baru
(d) Mengadakan perubahan-perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya
(e) Hal-hal lain yang dianggap perlu.

Hak Jama’ah Masjid Rahmatullah

Pasal 9
(a) Menyelenggarakan kegiatan untuk mengembangkan potensi atau gagasan yang berkenaan dengan syiar dan da’wah Islam dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus “DPM Rahmatullah”
(b) Memilih dan dipilih menjadi pengurus “DPM Rahmatullah”
(c) Memanfaatkan sarana prasarana yang dimiliki masjid dengan berkoordinasi dahulu dengan pengurus “DPM Rahmatullah”
(d) Mengajukan saran maupun pendapat kepada pengurus “DPM Rahmatullah”
(e) Mengikuti acara-acara dan kepanitiaan yang diadakan “DPM Rahmatullah”


Hubungan Antar Lembaga
Pasal 10
(a) Dalam upaya mencapai tujuan da’wahnya “DPM Rahmatullah” dapat melakukan hubungan baik dan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik Lembaga Da’wah maupun Lembaga Umum untuk merealisasikan kemaslahatan ummat dan bangsa
(b) DPM Rahmatullah” menjalin kerja sama dengan Dewan Masjid, Dewan Da’wah Islam, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Masyarakat luas.



Dewan Pembina

Pasal 11
(a) Dewan Pembina ditetapkan langsung yaitu Kelompok P2A Kantor KUA Kecamatan Mandau.
(b) Dewan Pembina bertugas untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan syari’ah terhadap aktifitas-aktifitas  da’wah “KTM Rahmatullah”
(c) Masa bakti Dewan Pembina adalah sesuai dengan masa jabatan yang telah ditetapkan pemerintah.


Dewan Penasehat

Pasal 12
(a) Dewan Penasihat ditetapkan langsung yaitu Ketua RT.06/RW.16 dan Ketua RT.04/RW.09 Kel.Air Jamban-Duri.
(b) Tugas Dewan Penasihat adalah untuk memberikan nasihat dan pembinaan kepada pengurus “DTM Rahmatullah” baik diminta maupun tidak diminta
(c) Masa bakti Dewan Penasihat adalah sesuai dengan masa jabatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penutup

Pasal 13
(a) Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini, dapat diputuskan oleh Pengurus / Ketua Umum atau Panitia Penyempurnaan dan bila dianggap perlu dalam Peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
(b) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disusun oleh Team Perumus ( Management ).


Ditetapkan di                        : Duri
Pada tanggal                        : 14 September 2012
Pengurus Dewan Pengurus Masjid (DPM) Rahmatullah”
Disetujui / Disahkan :
Team Perumus                                                                    Ketua Umum



Drs.Ahmad Yusuf                                                                                H. Yusril


posting 2


ANGGARAN DASAR “DEWAN PENGURUS MASJID (DPM) RAHMATULLAH”

PENDAHULUAN

“ Hanyalah yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan hari kemudian serta tetap mendirikan sholat, menunaikan zakat dan tidak takut ( kepada siapapun ) selain Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk orang-orang yang mendapat petunjuk “ ( QS : At-taubah 18 ).

“ Perumpamaan ( nafkah yang dikeluarkan oleh ) orang-orang yang menafkahkan hartanya dijalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji, Allah melipatgandakan ( ganjaran ) bagi siapa yang Dia kehendaki dan Allah Maha Luas ( karunianya ) lagi Maha Mengetahui “ ( QS : Al-Baqarah 261 ).

Puji syukur kehadirat Allah SWT zdat yang Maha Agung, yang memberi nikmat begitu melimpah kepada hamba-hambanya. Sholawat serta salam semoga tercurah kepada junjungan Nabi Muhammad SAW. Pelopor dan pembawa risalah serta penuntun kepada jalan yang penuh hidayah. Bila membuka sejarah Nabi ketika awal hijrahnmya, dimana tempat untuk menciptakan dan membentuk generasi yang baik maka yang pertama dibangun adalah masjid. Optimalnya pemanfaatan masjid bukan hanya sebagai tempat sholat dan i’tikap akan tetapi pembinaan dan pendidikan serta pengembangan SDM ( Sumber Daya Manusia ) justru lebih banyak difokuskan dimasjid. Bukan itu saja masjid pun tempat dimana kaum muslimin bisa mendpatkan dan menyampaikan informasi yang berguna, yang jelas merupakan pusat semua kegiatan untuk meningkatkan dispilin dan kwalitas SDM dan menjadi perekat tali silaturahmi di antara ummat.

Generasi yang unik telah terbukti begitu mengagumkan, masyarakat madani yang telah ada dimuka bumi ini orang kayanya dermaan, orang miskinnya penyabar, pengusahanya adil, rakyatnya pun makmur sejahtera atas pembinaan Rosulullah dengan bertolak dari pemberdayaan dan pemanfaatan masjid dan kegunaan masjid sebagai pusat pembinaan ummat yang semoga kita bisa meniru jejak langkah Rosul panutan kita dalam menciptakan masyarakat madani.

Nama & Tempat Kedudukan

Pasal 1
(a) Organisasi atau perkumpulan masjid ini bernama “Dewan Pengurus Masjid Rahmatullah” yang disingkat
DPM “Rahmatullah”
(b) Berkedudukan di : Kompleks Perumahan Rokan Permai-Jalan Rokan Kecamatan Mandau Kab.Bengkalis –Riau.
(c) DPM “ Rahmatullah“ didirikan pada bulan September 2000 di Masjid “Rahmatullah“ dan tidak mempunyai cabang atau perwakilan ditempat lain.
(d) DPM “Rahmatullah” didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

Azas

Pasal 2
“DPM Rahmatullah” dijalankan berdasarkan Syariat Islam, Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Maksud dan Tujuan

Pasal 3
Maksud dan tujuan
“DPM Rahmatullah” ini dibentuk dengan maksud dan tujuan adalah :
(a) Memakmurkan masjid demi tercapainya Syiar dan dakwah islam, serta menjadi pelayanan masyarakat dalam
menjalankan syariat Islam.
(b) Melakukan kegiatan sosial; keagamaan dan membantu usaha pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pengembangan pendidikan dan pengajaran
(b) Membina dan membentuk jiwa berakhlaqul karimah.
(c) Meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi yang membutuhkan bimbingan / bantuan sosial serta dan kreatif sehingga terwujud masyarakat adil makmur
(d) Istiqomah, Ikhlas dan sabar dalam rangka menciptakan tujuan.

Kegiatan – Kegiatan

Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut “DPM Rahmatullah” berusaha :
(a) Mendirikan dan menyelenggarakan Dakwah,ceramah,majlis ta’lim dan pengajian, baik formal maupun non formal seperti ketrampilan, kursus, kejuruan
(b) Mengadakan penyantunan anak yatim piatu dan orang tua jompo
(c) Mengadakan penerbitan buletin dakwah, brosur, buku-buku yang berkaitan dengan maksud dan tujuan
(d) Mengadakan kerja sama dengan pihak lain, baik dengan pemerintah, lembaga sosial swasta ataupun masyarakat di dalam maupun luar negeri
(e) Dan lain-lain usaha yang diperbolehkan Undang-undang dan tidak bertentangan dengan i’tikad baik, peraturan yang berlaku serta tidak bertentangan dengan syariat Islam.

Kekayaan dan Pendanaan

Pasal 5
Kekayan dari “DPM Rahmatullah” ini terdiri :
(a) Hasil Kotak Amal Sholat Jum’at, Ied serta Zakat, infaq, sedekah ( ZIS )
(b) Bantuan atau sumbangan baik dari pemerintah maupun badan / lembaga sosial swasta, masyarakat perorangan baik dari dalam maupun luar negri yang sifatnya tidak mengikat
(c) Hibah-hobah wasiat dan hibah-hibah biasa, wakaf
(d) Bantuan / sumbangan dari donatur yang tidak mengikat.
(e) Penghasilan-penghasilan dari usaha-usaha serta pendapatan lain yang sah
(f) Uang tunai dan atau berupa barang yang oleh Pengurus dikumpulkan kedalam kekayaan “KTM Rahmatullah” sebagaimana akan tercatat dan diperinci dalam buku-buku atau daftar inventaris.

Badan Pengurus

Pasal 6
DPM Rahmatullah” ini diurus oleh :
(1) Dewan Pembina
(2) Dewan Penasehat
(3)Pengurus inti yang terdiri dari :
(a) Seorang Ketua Umum
  (b) Seorang Wakil Ketua Umum
(c) Seorang Sekretaris
(d) Dua orang Bendahara
(e) Beberapa Orang Ketua Bidang
(f) Beberapa orang Wakil Ketua Bidang dan
(g) Beberapa orang anggota bidang
 (4) Pengurus dapat melengkapi komposisi / personalia anggota pengurus sesuai keperluan
 (5) Anggota Pengurus dipilih dan diangkat oleh rapat Pengurus untuk jangka waktu 3 ( tiga ) tahun lamanya dan ditetapkan tentang kedudukan masing-masing serta dapat diberhentikan dan diangkat kembali oleh Pengurus.
Keanggotaan Pengurus

Pasal 7
(1)Yang diangkat menjadi anggota pengurus “DPM Rahmatullah” adalah
(a) Warga negara Indonesia yang beragama Islam
(b) Sehat jasmani rohani
(c) Diutamakan / Diusakan bertempat tinggal di Kompleks Perumahan Rokan Permai-Jalan Rokan Kecamatan Mandau Kab.Bengkalis –Riau.
(2) Keanggotaan Pengurus berakhir karena :
(a) Meninggal dunia
(b) Berhenti atas permintaan sendiri
(c) Pindah kedaerah lain
(d) Diberhentikan dari jabatannya karena melakukan hal-hal yang merugikan“DPM Rahmatullah”.
(e) Karena masa baktinya telah habis.
(3) Jika ada lowongan / kekosongan dalam susunan pengurus, anggota pengurus lainnya dapat mengajukan calon untuk mengisi kekosongan tersebut kepada pengurus dan disetujui oleh rapat Pengurus.


Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 8
(a) Pengurus wajib melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar ini dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan-peraturan lainnya mengenai “DPM Rahmatullah”
(b) Pengurus berkewajiban membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu dan berguna untuk kelancaran jalannya organisasi dan tidak boleh bertentangan dengan AD / ART “DPM Rahmatullah”.
(c) Ketua dan Sekretaris berhak mewakili “DPM Rahmatullah” terhadap kepentingan masjid, karenanya berhak melakukan segala tindakan baik yang mengenai tindakan tentang pengurusan maupun tindakan pemilikan, berhak mengikat “DPM Rahmatullah” kepada pihak lain dan sebaliknya pihak lain dengan “DPM Rahmatullah”.
(d) Segala surat keluar harus ditanda tangani Ketua dan Sekretaris, kecuali dalam hal pengeluaran dan penerimaan uang, maka Bendahara harus turut menandatangani.
(e) Apabila Ketua tidak ada di tempat, sakit atau berhalangan karena sebab lain, hal mana tidak perlu tampak pihak luar, berturut-turut Ketua / Ketua Bidang yang lain, Sekretaris berhak mewakili “DPM Rahmatullah” atas nama “Pengurus DPM Rahmatullah“ dengan pengecualian :
(a) Meminjam atau meminjamkan uang atas nama “DPM Rahmatullah”
(b) Menjual dan membeli benda-benda tidak bergerak
(c) Mengikat “DPM Rahmatullah” sebagai penanggung ( Borg )
(d) Menggadaikan barang-barang bergerak milik “DPM Rahmatullah”
(e) Melakukan proses pengaduan,maka Ketua / Ketua Bidang yang lain harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Ketua.
(f) Didalam dua bulan setelah akhir tahun kalender yang juga menjadi tahun buku DPM, para Ketua Bidang memberikan laporan pekerjaan / kegiatan kepada Ketua, yang selanjutnya disatukan oleh Ketua yang selanjutnya menjadi laporan Umum kepada Jemaah, khususnya diwilayah Rt. 06/16 dan Rt. 04/09.Kel.Air Jamban Kec.Mandau.



Rapat Pengurus

Pasal 9
(a) Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sedikitnya 6 ( enam ) bulan sekali dan rapat pengurus / pimpinan dapat diadakan setiap waktu apabila dipandang perlu oleh Ketua yang memberikan kehendaknya itu dengan tertulis ke pada Ketua dan dihadiri atas sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Pengurus Inti atau jumlah Undangan yang hadir.
(b) Didalam semua rapat, Ketua Umum memegang pimpinan dan apabila berhalangan tidak hadir digantikan Sekretaris / Ketua Bidang yang lain maka rapat dilaksanakan dan hasilnya disampaikan kepada Ketua Umum untuk disetujui / ditindak lanjuti.
(c) Rapat Pengurus merupakan Kekuasaan Tertinggi “DPM Rahmatullah”.

Tunduk Kepada Hukum

Pasal 10
(a) “DPM Rahmatullah” ini sebagai Organisasi dan atau Badan Hukum tunduk kepada peraturan-peraturan Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kitab Undang-undang Hukum Perniagaan dan Pidana.
(b) Mengenai hal ini dan akibat-akibatnya “DPM Rahmatullah” memilih tempat kedudukan ( Domisili ) yang umum.

Penutup

Pasal 11
(a) Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam Anggaran Dasar ini, dapat diputus oleh Pengurus / Ketua Umum atau Panitia penyempurnaan dan apabila dianggap perlu dapat diatur dalam peraturan Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan lainnya yang tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
(b) Mengenai susunan pengurus “DPM Rahmatullah” untuk pertama kalinya, terlampir / tercantum dalam Surat Keputusan Yayasan
(c) Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disusun oleh Team Perumus.

Ditetapkan di                                        : Duri
Pada tanggal                                        : 14 September 2012
Pengurus  Dewan Pengurus Masjid (DPM) Rahmatullah”
Disetujui / Disahkan :
Team Perumus                                                                    Ketua Umum



Drs.Ahmad Yusuf                                                                                H. Yusril




ANGGARAN RUMAH TANGGA “DPM Rahmatullah”

Pengurus “DPM Rahmatullah”

Pasal 1
(a) “DPM Rahmatullah” merupakan perwujudan dari aspirasi Jema’ah masjid Rahmatullah dalam melayani umat agar menambah wawasan dan pengetahuan melalui syiar dilingkungan sekitarnya.
“DPM Rahmatullah” terdiri dari Pengurus Inti, Penasehat dan Pembina. seperti termaktub dalam Anggaran Dasar Pasal 6 Ayat 1, 2, 3, 4 dan 5.
(b) Susunan Struktur Pengurus dibawahnya menjadi Hak Prerogatif Ketua Umum Pengurus DPM “Rahmatullah”

Syarat Pengurus

Pasal 2
(a) Warga negara Indonesia dan beragama Islam
(b) Sehat Jasmani dan Rohani
(c) Mengetahui seluk beluk berorganisasi
(d)Telah menunjukkan partisipasi aktif terhadap kegiatan kegiatan masjid
(e) Mempunyai rasa pengabdian yang tinggi dan mau berkorban demi kemakmuran Masjid Rahmatullah
(f) Bersedia menerima Kritikan, masukan, serta saran dari Jema’ah Masjid Rahmatullah demi kemajuan dan kemakmuran masjid
(g)Terpilih dari dan oleh Rapat Anggota atau Jema’ah Masjid Rahmatullah.

Prosedur Pemilihan Pengurus

Pasal 3
(a) Tata cara pemilihan pengurus dilakukan dengan jalan musyawarah untuk memperoleh kata sepakat berdasarkan hikmah kebijaksanaan
(b) Anggota pengurus dipilih untuk masa bakti 2 ( dua ) tahun.
(c) Anggota pengurus yang telah habis masa baktinya dapat dipilih kembali.

Hak dan Kewajiban Pengurus

Pasal 4
(a) Anggota Pengurus berhak mengajukan usulan, saran serta menyalurkan ide dan kreatifitasnya demi kepentingan Da’wah dan kemakmuran Masjid Rahmatullah.
(b)Pengurus berkewajiban memakmurkan Masjid Rahmatullah, serta melaksanakan aturan-aturan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan yang telah ditetapkan bersama
(c) Pengurus bertanggung jawab atas jalannya organisasi “DPM Rahmatullah” baik ke dalam maupun keluar, serta memberikan informasi yang benar, tepat dan tidak menyesatkan
(d) Pengurus berkewajiban mencatat setiap kejadian dan mutasi-mutasi sebagaimana mestinya
(e) Pengurus berkewajiban memberitahukan dan melaporkan kegiatan Masjid “DPM Rahmatullah”
(f) Pengurus berkewajiban menjaga kesatuan dan persatuan serta menjunjung nama baik “DPM Rahmatullah”.

Pemberhentian Pengurus

Pasal 5
(a) Pemberhentian Pengurus “DPM Rahmatullah”  seperti termaktub dalam Anggaran Dasar pasal 7 ayat 2
(b) Pemberhentian dan atau pemberhentian sementara Pengurus “DPM Rahmatullah” disampaikan secara tertulis kepada yang bersangkutan disertai dasar atau alasan pemberitahuan tersebut
(c) Pemberhentian Sementara berlaku paling lambat 6 ( enam ) bulan, sesudah itu harus ditentukan apakah yang bersangkutan akan diberhentikan atau diterima kembali
(d) Pengurus “DPM Rahmatullah” diwajibkan menyelesaikan permasaalahan atau hutang piutang yang bersangkutan kepada “DPM Rahmatullah”.


Pembagian Kerja Pengurus

Pasal 6
(1) Tugas Ketua Umum/Wakil Ketua Umum adalah:
(a) Mewakili organisasi dihadapan dan diluar pengadilan
(b) Memegang Pimpinan dan membagi tugas pekerjaan diantara pengurus
(c) Berusaha agar segala ketentuan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tanggga serta Peraturan lainnya yang telah ditetapkan dalam rapat dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya
(d) Ketua Umum dapat memberi kuasa kepada seseorang atau beberapa orang anggota untuk :
« Menjadi Pelaksana Harian “DPM Rahmatullah”
« Bertindak untuk dan atas nama “DPM Rahmatullah”
« Mewakili Pengurus dalam urusan sehari-hari “DPM Rahmatullah”
(2) Sekretaris / Wakil Sekretaris adalah :
(a) Memimpin kegiatan Organisasi sehari-hari meliputi korespondensi, personalia, dokumentasi, statistik, arsip, publikasi dan bidang ketatalaksanaan lainnya yang dipandang perlu bagi kelancaran jalannya “DPM Rahmatullah”
(3) Bendahara / Wakil Bendahara adalah :
(a) Memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan organisasi dalam bidang keuangan dan perbendaharaan, serta menjaga keseimbangan anggaran belanja dan anggaran pendapatan, sesuai dengan keputusan rapat bersama
(b) Mencatat dan membukukan keluar masuknya uang / dana serta menyimpan kedalam Bank Pemerintah /Swasta atas nama rekening “DPM Rahmatullah”
(4) Ketua Bidang/Wakil Ketua Bidang adalah :
(a) Memimpin dan mengkoordinasi segala kegiatan organisasi dalam bidangnya masing-masing sesuai dengan tugas atau Job Discription yang telah ditetapkan pengurus.

Musyawarah Umum

Pasal 7
(a) Penyelenggara musyawarah umum merupakan tanggung jawab Pengurus “DPM Rahmatullah”
(b) Musyawarah umum “DPM Rahmatullah”  diadakan 1 ( satu ) Tahun sekali atau sekurang-kurangnya satu kali dalam satu periode kepengurusan dengan agenda laporan pertanggung jawaban pengurus
(c) Musyawarah umum dipimpin oleh Ketua Umum atau salah satu Ketua atau Ketua Bidang yang ditunjuk oleh Ketua Umum “DPM Rahmatullah”.
(d) Musyawarah umum dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 anggota Pengurus Inti “DPM Rahmatullah” atau jumlah undangan yang hadir.

Rapat-rapat

Pasal 8
(a) Rapat pengurus diadakan sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan sekali atau sewaktu-waktu bila dianggap perlu, baik oleh seluruh anggota pengurus atau hanya Ketua / Ketua Bidang / Seksi
(b) Setiap anggota pengurus mempunyai hak suara dan hak bicara yang sama didalam rapat pengurus
(c) Segala keputusan rapat dicatat dalam satu daftar berita yang ditanda tangani oleh Ketua Rapat dan Penulis rapat
(d) Setiap keputusan dalam rapat diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat
(e) Hasil keputusan Rapat yang telah ditetapkan bersama harus dilaksanakan dan ditaati oleh anggota pengurus
Rapat pengurus bertugas :
(a) Menuyusun program kerja
(b) Mengesahkan laporan pertanggung jawaban
(c) Memilih pengurus baru
(d) Mengadakan perubahan-perubahan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan-peraturan lainnya
(e) Hal-hal lain yang dianggap perlu.

Hak Jama’ah Masjid Rahmatullah

Pasal 9
(a) Menyelenggarakan kegiatan untuk mengembangkan potensi atau gagasan yang berkenaan dengan syiar dan da’wah Islam dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan pengurus “DPM Rahmatullah”
(b) Memilih dan dipilih menjadi pengurus “DPM Rahmatullah”
(c) Memanfaatkan sarana prasarana yang dimiliki masjid dengan berkoordinasi dahulu dengan pengurus “DPM Rahmatullah”
(d) Mengajukan saran maupun pendapat kepada pengurus “DPM Rahmatullah”
(e) Mengikuti acara-acara dan kepanitiaan yang diadakan “DPM Rahmatullah”


Hubungan Antar Lembaga
Pasal 10
(a) Dalam upaya mencapai tujuan da’wahnya “DPM Rahmatullah” dapat melakukan hubungan baik dan bekerja sama dengan berbagai pihak, baik Lembaga Da’wah maupun Lembaga Umum untuk merealisasikan kemaslahatan ummat dan bangsa
(b) DPM Rahmatullah” menjalin kerja sama dengan Dewan Masjid, Dewan Da’wah Islam, Lembaga Swadaya Masyarakat dan Masyarakat luas.



Dewan Pembina

Pasal 11
(a) Dewan Pembina ditetapkan langsung yaitu Kelompok P2A Kantor KUA Kecamatan Mandau.
(b) Dewan Pembina bertugas untuk memberikan pertimbangan-pertimbangan syari’ah terhadap aktifitas-aktifitas  da’wah “KTM Rahmatullah”
(c) Masa bakti Dewan Pembina adalah sesuai dengan masa jabatan yang telah ditetapkan pemerintah.


Dewan Penasehat

Pasal 12
(a) Dewan Penasihat ditetapkan langsung yaitu Ketua RT.06/RW.16 dan Ketua RT.04/RW.09 Kel.Air Jamban-Duri.
(b) Tugas Dewan Penasihat adalah untuk memberikan nasihat dan pembinaan kepada pengurus “DTM Rahmatullah” baik diminta maupun tidak diminta
(c) Masa bakti Dewan Penasihat adalah sesuai dengan masa jabatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penutup

Pasal 13
(a) Hal-hal yang belum diatur atau kurang lengkap diatur dalam Anggaran Rumah tangga ini, dapat diputuskan oleh Pengurus / Ketua Umum atau Panitia Penyempurnaan dan bila dianggap perlu dalam Peraturan lainnya yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
(b) Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan disusun oleh Team Perumus ( Management ).


Ditetapkan di                        : Duri
Pada tanggal                        : 14 September 2012
Pengurus Dewan Pengurus Masjid (DPM) Rahmatullah”
Disetujui / Disahkan :
Team Perumus                                                                    Ketua Umum



Drs.Ahmad Yusuf                                                                                H. Yusril

profil masjid rahmatullah


BUKU SAKU
(15 TAHUN)
MASJID RAHMATULLAH

Kompleks Perumahan Rokan Permai
Jalan Rokan –Duri






Kata Pengantar

                Rasa syukur kehadirat Allah SWT yang selalu mencurahkan segala nikmat-Nya dan rahmat-Nya. Berkat semua itulah buku kecil ini dapat ditulis dengan segala keterbatasan tentunya.
                Materi buku saku ini sesungguhnya hanyalah berisikan sedikit informasi tentang perjalanan lima belas tahun dibangunnya masjid RAHMATULLAH. Dalam kurun waktu tersebut tentunya banyak pengalaman yang berharga yang menjadi catatan bagi pengurus, baik itu pengalaman yang menyenangkan ataupun pengalaman yang kurang menyenangkan yang pasti semuanya dapat dijadikan pelajaran khususnya bagi pelanjut dan penerus kepengurusan masjid Rahmatullah berikutnya.
                Dengan menyajikan sedikit data dan informasi dalam buku kecil ini diharapkan kepada anak-anak  dan remaja khususnya yang tinggal di Kompleks Perumahan Rokan Permai akan menjadi bahan referensi dalam melanjutkan estafet kepengurusan masjid Rahmatullah dimasa yang akan datang
                Akhir kata dengan segala kerendahan hati kami sampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran pengurus masjid Rahmatullah yang telah memberikan kontribusinya dalam proses perencanaan awal sampai dengan hari ini yang ditandai dengan berdiri megahnya masjid Rahmatullah.
                Semoga keikhlasan kita tersebut hanya Allah SWT yang dapat menilai dan membalasnya…amin-ya rabbal alamin..


Duri, September 2012
Wassalam
Penulis,
                                                                               
Ahmad M.Yusuf










DAFTAR ISI

Kata Pengantar                                      …..………………………………………………………………… (i)
Bagian I. Pendahuluan          
(1)       Kilas balik                               ……………………………………………………………………… 1
(2)     Support dari jamaah              ……………………………………………………………………… 1
(3)     Panitia pembangunan masjid (1998)     ……………………………………………………… 2
(4)     Perencanaan pembangunan masjid      ……………………………………………………… 2
(5)     Pembentukan kepengurusan masjid     ……………………………………………………… 3

Bagian II. Program Kerja Kepengurusan
(1)       Program kerja panitia pembangunan (1998-2000)             ……………………… 4
(2)     Program kerja pengurus I (2000-2002)             ……………………………………… 4
(3)     Program kerja pengurus II (2002-2004)             ……………………………………… 4
(4)     Program kerja pengurus III (2004-2006)            ……………………………………… 4
(5)     Program kerja pengurus IV (2006-2008)           ……………………………………… 5
(6)     Program kerja pengurus V (2008-2010)              ……………………………………… 5
(7)     Program kerja pengurus VI (2010-20120             ……………………………………… 5

Bagian III. Masa Bakti dan Susunan Kepengurusan
(1)       Susunan panitia pembanguan (1998-2000)         ……………………………………… 6
(2)     Susunan pengurus masjid periode I (2000-2002)             ……………………… 6
(3)     Susunan pengurus masjid periode II (2002-2004)             ……………………… 7
(4)     Susunan pengurus masjid periode III (2004-2006)            ……………………… 7
(5)     Susunan pengurus masjid periode IV (2006-2008)           ……………………... 8
(6)     Susunan pengurus masjid periode V (2008-2010)              ……………………… 8
(7)     Susunan pengurus masjid periode VI (2010-2012)              ……………………… 9
(8)     Susunan pengurus masjid periode VII (2012-2015)             ……………………… 9

Bagian IV. Diskripsi Tugas
(1)       Ketua Umum                           ……………………………………………………………………… 11
(2)     Wakil Ketua Umum                  ..……………………………………………………………………. 11
(3)     Sekretaris                              ……………………………………………………………………… 11
(4)     Wakil Sekretaris                     ……………………………………………………………………… 11
(5)     Bendahara                              ……………………………………………………………………… 12
(6)     Wakil Bendahara                    ……………………………………………………………………… 12



(7)     Ketua Bidang penelitian pengembangan               ………………………………………...12
(8)     Ketua Bidang Dakwah                             ……………………………………………………... 12
(9)     Ketua Bidang Bina Remaja                     ……………………………………………………… 12
(10)   Ketua Bidang Humas                              ……………………………………………………… 13
(11)     Wakbid.Pembangunan                            ……………………………………………………… 13
(12)   Wakabid.Pendidikan TPQ/DTA               ……………………………………………………… 13
(13)   Wakabid.sarana Prasarana                   ……………………………………………………… 13
(14)    Wakabid.PZIS & PHBI                             ……………………………………………………… 13
(15)   Wakabid.Sosial                                       ……………………………………………………… 13
(16)   Wakabid.Dana                                         ……………………………………………………… 14
(17)    Wakabid.Qurban                                     ……………………………………………………… 14
(18)   Imam Masjid                                           ……………………………………………………… 14
(19)   Marbot Masjid (Petugas Kebersihan)    ……………………………………………………… 14

Bagian V. Penutup                  ……………………………………………………………………………………… 15


oooooOOOooooo


















Bagian I
Pendahuluan

(1). Kilas Balik
Kompleks Perumahan Rokan Permai dibangun oleh developer sekitar tahun 1997-1998 berlokasi di Jalan Rokan Kel.Air Jamban Kec.Mandau Duri, dengan bangunan type 36 berjunlah lebih kurang 200 unit rumah kopel dibagi dalam 3 (tiga) blok yaitu;
(a) Blok A ada 30 unit,
(b) Blok B ada 92 unit, dan
(c) Blok C ada 78 unit.

Didirikannya bangunan masjid Rahmatullah berawal dari hasrat warga perumahan untuk memiliki masjid sendiri di kompleks perumahan yang oleh PT Andre Razak Sejahtera (selaku developer) memang telah menyediakan lahan untuk keperluan fasilitas umum bagi warga perumahan Rokan Permai.
Selain bertujuan untuk mengakomodir kepentingan warga dalam aktifitas ibadahnya, namun secara khususnya adalah demi kepentingan anak-anak dan remaja warga kompleks perumahan, mengingat dilingkungan kompleks perumahan dan sekitarnya masih belum ada masjid, kecuali hanya ada 3 musholla dan 3  gereja disekitar jalan Rokan dan jalan Sejahtera yang berdekatan dengan kompleks perumahan saat itu.
Antusiasme warga perumahan untuk memiliki bangunan masjid terlihat dari partisipasi yang sungguh luar biasa terutama ketika dilaksanakannya gotong royong untuk menyiapkan tapak lokasi bangunan (seperti; meratakan tanah, menimbun , menggali fondasi dsb) yang rutin dilaksanakan setiap hari minggu oleh kaum bapak serta didukung oleh kaum ibu yang secara sukarela dan ikhlas bersedia mengantar makanan dan minuman ringan sebagai pelepas lelah disela-sela kegiatan gotong royong berlangsung.




(2) Support Dari Jama’ah
Suatu ketika ditahun 1998, saking bersemangatnya warga perumahan untuk beribadah dalam menyambut Ramadhan khususnya untuk pelaksanaan sholat taraweh, maka saat itu didirikanlah tenda darurat tempat pelaksanaan sholat taraweh dengan bahan seadanya, sampai-sampai ketika sholat taraweh sedang berlangsung kemudian hujan turun dengan lebat plus angin bertiup kencang, maka tak dinyana lagi banyaklah jamaah dan juga imamnya (an.Buya Nasir N) yang basah kuyup akibat kebocoran tenda, namun sholat tetap dilanjutkan hingga selesai.
(3).Panitia Pembangunan Masjid (1998)
                Dengan berbekal pengalaman yang berharga dan sangat terkesan itulah, kemudian pada bulan Maret 1998 warga perumahan membentuk panitia pembangunan masjid yang diketuai oleh Bapak Syafwan, mulai menyusun rencana pembangunan masjid terutama berkaitan dengan pengumpulan dana dan gotong royong. Dicarilah berbagai alternatif seperti mencari donator, mengajukan proposal ke perusahaan-perusahaan yang ada di kota Duri dan juga ke pemerintah daerah baik propinsi maupun kabupaten, mengutip iuran/infaq dan wakaf dari warga perumahan dan sekitarnya, mengadakan lelang sumbangan material masjid, sampai dengan melaksanakan bazaar amal. Tentunya juga termasuk mengurus perizinan pembanguan rumah ibadah ke KUA Kecamatan Mandau.
(4). Perencanaan Pembangunan Masjid
Proses awal perencanaan pembangunan masjid Rahmatullah sudah dimulai bulan Maret 1998 yaitu melalui pembentukan panitia pembangunan dengan salah satu programnya adalah pengumpulan dana berupa iuran infaq bulanan ke warga muslim di kompleks perumahan sebesar Rp.5000,- per bulan secara rutin. Sementara itu bangunan masjid yang direncanakan yaitu seluas 15 m x 15 m, tetapi tanah yang tersedia 30 m x 20 m. Oleh karena posisi mighrab agak menyerong kesisi barat +/- 25°, sehingga luas tanah harus ditambah kekiri seluas 3m.
Alhamdulillah berkat izin ALLAH serta kegigihan panitia,  maka diperolehlah tanah wakaf dari keluarga alm.Bapak H.Abu Bakar.S(selaku pemilik tanah) untuk mencukupi tapak lokasi bangunan mesjid tersebut.

Setelah dana yang dibutuhkan dianggap mencukupi untuk proses awal pembangunan masjid, maka pada bulan Oktober 2000 dilaksanakan peletakan batu pertama oleh Kepala KUA Kec.Mandau saat itu yaitu Bapak H. Abdul Aziz Has, BA. Awalnya panitia telah  menyiapkan nama masjid dengan nama “AR-RAHMATULLAH, namun oleh P2A KUA Kec.Mandau saat itu yaitu Bapak H.Ali Mukhsin, BA mengusulkan nama “MASJID RAHMATULLAH” (nama yang dipakai hingga sekarang).
(5). Pembentukan Kepengurusan Masjid
                Demi memantapkan lagi upaya pembangunan masjid,maka jamaah merasa perlu untuk membentuk kepengurusan masjid yang permanen. Setelah warga perumahan melaksanakan musyawarah, maka diputuskanlah untuk pembubaran panitia pembangunan masjid (1998) yang selanjutnya dibentuklah kepengurusan masjid periode I (satu) untuk tahun 2000 – 2002 yang saat itu diketuai oleh Bapak Faisal Rauf (alm.).
                Sejak terbentuknya kepengerusan masjid Rahmtullah dengan masa tugas/ periodesasi 2 tahun sekali, maka aktifitas untuk meramaikan masjid, baik berupa pembangunan aspek fisik maupun pembangunan aspek rohaniah terus dikembangkan hingga saat ini.

oooooOOOooooo













Bagian II
Program Kerja Kepengurusan

(1). Program Kerja Panitia Pembangunan (1998-2000)
Langkah awal yang dilakukan panitia pembangunan masjid saat itu antara lain;
a.        Pengumpulan dana dengan cara, seperti: mengutif infaq/iuran dari jamaah, mengajukan proposal ke PT di kota Duri, ke donator-donatur dll.
b.        Pengutipan iuran bulanan sebesar Rp.5000 sudah diaktifkan sejak bulan maret 1998.
c.        Gotong royong rutin persiapan lokasi bangunan masjid.
d.        Peletakan batu pertama oleh Kepala KUA Kecamatan Mandau.
e.        Dan lain-lain

(2). Program Kerja  Kepengurusan I (2000-2002)
Beberapa program kerja pengurus periode ke-1, antara lain:
a.        Melanjutkan pengumpulan dana rutin dan dana-dana lain dari berbagai sumber dan donatur,baik melalui proposal, penitipan kotak infaq kebeberapa rumah makan yang ada di Duri dll.
b.        Mendapat bantuan mimbar masjid dari pengurus Masjid Agung Ushuludin (MAU) PT.Caltex Pasific Indonesia.
c.        Membangun tempat berwudu’untuk jamaah pria dan wanita.
d.        Menambah tanah masjid seluas 5 m x 30 m untuk lokasi rumah gharim.
e.        Dan lain-lain.

(3). Program Kerja Kepengurusan II (2002-2004)
Adapun program kerja pengurus periode ke-2 ini, antara lain:
a.        Melanjutkan pengumpulan dana rutin dan dana-dana lain dari berbagai sumber dan donatur,baik melalui proposal, penitipan kotak infaq kebeberapa rumah makan yang ada di Duri dll.
b.        Membangun 2 lokal gedung TPA/MDA.
c.        Mendapat bantuan material dari PT.CPI untuk perbaikan atap, loteng dan bantuan meja kursi belajar santri TPA/MDA.
d.        Dan lain-lain.

(4) Program Kerja Kepengurusan III (2004-2006)
Beberapa program kerja yang dilaksanakan pengurus periode ke-3, antara lain:
a.        Melanjutkan pengumpulan dana rutin  dan dana-dana lain dari berbagai donator, mengajukan proposal,mengadakan bazaar amal dll.

b.        Membangun teras masjid.
c.        Membuat gudang penyimpanan, kemudian dijadikan tempat tinggal sementara bagi guru TPA/MDA.
d.        Dan lain-lain.

(5). Program Kerja Kepengurusan IV (2006-2008)
Adapun program kerja yang dilaksanakan pengurus periode ke-4, antara lain:
a.        Melanjutkan pengumpulan dana rutin dari dan dana-dana lain dari berbagai donator, mengajukan proposal,mengadakan bazaar amal dll.
b.        Membangun rumah gharim.
c.        Membuat gudang tambahan di sebelah kiri mighrab masjid.
d.        Memperluas tanah masjid seluas 10 m x 30 m di sebelah barat masjid untuk persiapan rumah petak (investasi masjid).
e.        Dan lain-lain.

(6). Program Kerja Kepengurusan V (2008-2010)
Beberapa program kerja dari pengurus periode ke-5 ini, antara lain:
a.        Melanjutkan pengumpulan dana rutin dan dana-dana lain dari berbagai sumber dan donator melalui proposal baik ke perusahaan maupun ke pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten), melaksanakan bazaar dll.
b.        Mendapat bantuan proyek pembangunan gedung TPA/MDA dari pemkab. Bengkalis sebanyak 4 lokal bertingkat.
c.        Melaksanakan renovasi ringan (pengecatan/dekorasi) masjid.
d.        Dan lain-lain

(7). Program Kerja Kepengurusan VI (2010-2012)
Adapun program kerja yang dilaksanakan pengurus periode ke-6, antara lain:
a.        Melanjutkan pengumpulan dana rutin dan dana-dana lain dari berbagai donator, mengajukan proposal,mengadakan bazaar amal dll.
b.        Membangun/menyelesaikan (1 petak) rumah petak investasi masjid.
c.        Mendapat bantuan proyek dari pemkab.Bengkalis berupa pemasangan keramik dan pagar masjid.
d.        Dan lain-lain.


oooooOOOooooo


Bagian III.
Masa Bakti dan Susunan Kepengurusan

(1). Susunan Panitia Pembangunan Masjid (1998-2000)
Pembina                                                                  : P2A Kec.Mandau
Penasehat                                                              : 1. Ketua RW.09
                                                                                                 2. Ketua RW.16
Ketua Umum                                                           : Syafwan
Wakil ketua                                                             : Risman
Sekretaris Umum                                                   : Zulkifli
Bendahara                                                              : Ahmad Yusuf
Seksi Keuangan                                                      : Zaifat. M                & Darmawi
                Seksi Humas/Sosial                                              : Subandi & Syahrul. A

(2). Susunan Pengurus Masjid Periode I (2000-2002)
Pembina                                                                  : P2A Kec.Mandau
Penasehat                                                              : 1. Ketua RW.09
                                                                                                 2. Ketua RT.02/RW.09
                                                                                                 3. Bpk. Saharman 
Ketua Umum                                                           : Faisal Rauf
Wakil Ketua                                                             : Firdaus
Sekretaris Umum                                                   : Ahmad Yusuf
Wakil Sekretaris                                                     : Darmawi.G
Bendahara                                                              : Syahrir
Wakil Bendahara                                                    : Zulkifli
Koord.Keuangan & dana                                         : Syafwan & Wagiran
                Koord.Dik & Dakwah                                               : Sukirman & Zulham Efendi
                Koord.Alat & Sarana                                              : Sukamto & Nurhasyim
                Koord.Pembangunan                                              : Risman & Syafri
                Koord.Sosial                                                           : Arbomis & Ahmad Yani
                Koord.Qurban & PHBI                                             : Syahrul. A & M.Dasril
                Koord.Remaja                                                         : Iwan Bukri & Rudi Harianto
                Koord.Transportasi                                                : Rismawardi & Ujang Ahmadi
                Koord.Konsumsi                                                     : Rafitri & Ani Suarman




(3). Susunan Pengurus Masjid Periode II (2002-2004)
Pembina                                                                  : P2A Kec.Mandau
Penasehat                                                              : 1. Ketua RW.09  
  2. Ketua RT.02/RW.09
Ketua Umum                                                           : Syafwan
Wakil Ketua                                                             : S.Nasution
Sekretaris                                                              : Syahrul. A
Wakil Sekretaris                                                     : Ahmad Yusuf
Bendahara                                                              : Wagiran
Koord.Keuangan                                                     : Ujang Ahmadi
Koord.Qurban                                                         : Yos Eflita S
Koord.Pembangunan                                              : Yunialdi
Koord.Pend.TPA/MDA                                            : Firdaus
Koord.Dakwah                                                         : Risman
Koord.Sosial/Humas                                             :Adi Rusmadi
Koord.Sarana/prasarana                                      :Rismawardi
Koord. Remaja Masjid                                            :Syahrul. A

(4).Susunan Pengurus Masjid Periode  III (2004-2006)
Pembina                                                                  : P2A Kec.Mandau
Penasehat                                                              : 1. Ketua RW.09 
                                 2. Ketua RT.05/RW.09
                Pengawas                                                               : 1. Bpk.Syafwan  2. Bpk. S.Nasution
 3. Bpk. Risman    4. Bpk. Mawardi 
Ketua Umum                                                           : Yusril
Wakil Ketua                                                             : Ikhsan. M
Sekretaris                                                              : Yunialdi
Wakil Sekretaris                                                     : Sugiarto
Bendahara                                                              : Syafaruddin
Wakil Bendahara                                                    : Suarman
Seksi Dana Masjid                                                  : M.Nasir
Seksi Dana TPA/MDA                                             : Zulkifli
Seksi Dana Qurban                                                 : Darmawi
Seksi Pembangunan                                               : Yasrizal
Seksi Pend.TPA/MDA                                             : Syahrir
Seksi Dakwah & Maj.Taklim                                    : Saharman
Seksi Sosial/Humas                                              : Syahrul

Seksi Sarana/prasarana                                      : Subandi
Seksi Remaja Masjid                                              : Johan Harahap

(5). Susunan Pengurus Masjid Periode IV (2006-2008)
Pembina                                                                  : P2A Kec.Mandau
Penasehat                                                              : 1. Ketua RT.06/RW.16
                                                                                                 2. Ketua RT.04/RW.09
                                                                                                 3. Bpk.Yusril         
 4. Bpk.Ichsan. M   
Ketua Umum                                                           : Firdaus
Wakil Ketua                                                             : Risman
Sekretaris                                                              : Suwarman
Wakil Sekretaris                                                     : Zulkifli
Bendahara                                                              : Fatrizul
Wakil Bendahara                                                    : Syamwil
Seksi.Dana  Masjid                                                 : Sukamtono
Seksi Dik & Dana TPA/MDA                                   : Syahrir
Seksi Dana Qurban                                                 : M.Dasril
                Seksi Dakwah                                                         : Mawardi
                Seksi Sarana                                                          : Rismawardi
                Seksi Pembangunan                                               : Yunialdi
                Seksi Sosial /Humas                                             : Yusrizal
                Seksi Remaja Masjid                                              : Yasrizal

(6). Susunan Pengurus Masjid Periode V (2008-2010)
Pembina                                                                  : P2A Kec.Mandau
Penasehat                                                              : 1. Ketua RT.06/RW.16
                                                                                                 2. Ketua RT.04/RW.09         
Ketua Umum                                                           : Ahmad Yusuf
Wakil Ketua                                                             : Indra. N
Sekretaris                                                              : Syafaruddin
Wakil Sekretaris                                                     : Syahrir
Bendahara                                                              : Irwan
Wakil Bendahara                                                    : Firdaus
Seksi.Dana  & Humas                                             : Ramli
Seksi Pend.TPA/MDA                                             : Yessy Anggraini
Seksi Dana Qurban                                                 : Dasril
               
Seksi Dakwah                                                         : H.Yusril
                Seksi Sarana & pembangunan                               : Syafwan
                Seksi Bina Remaja                                                                 : Yasrizal

(7). Susunan Pengurus Masjid Periode VI (2010-2012)
Pembina                                                                  : P2A Kec.Mandau
Penasehat                                                              : 1. Ketua RT.06/RW.16
                                                                                                 2. Ketua RT.04/RW.09         
Ketua Umum                                                           : Yusuf Susanto
Wakil Ketua                                                             : Zukri
Sekretaris                                                              : Charlis
Bendahara                                                              : Irwan
Seksi Dana  & Sosial                                              : Syafwan & Dien Novita
Seksi Pend.TPA/MDA                                             : Firdaus & Yarmiati
Seksi Qurban                                                          : M.Dasril & Efi Ridwan
                Seksi Dakwah                                                         : Johan Hrp &  Neni Ikhsan
                Seksi Sarana & pembangunan                               : Syamosir & Syafri
                Seksi Bina Remaja bid.Agama                               : Ahmad Yusuf & M.Nasir
                Seksi Bina Remaja bid.Olahraga                           : Andi & Yusrizal

(8). Susunan Pengurus Masjid Periode VII (2012-2015)
Pembina                                                                  : P2A Kec.Mandau
Penasehat                                                              : 1. Ketua RT.06/RW.16
                                                                                                 2. Ketua RT.04/RW.09         
Ketua Umum                                                           : H.Yusril
Wakil Ketua                                                             : Yos Eflita S
Sekretaris                                                              : Ahmad Yusuf
Bendahara I                                                            : Bujang. K
Bendahara II                                                           : M.Dasril
Kabid.Litbang                                                          : Yasrizal
Kabid Dakwah                                                         : Johan Harahap
Kabid Bina Remaja                                                 : Zulgani
Kabid Humas                                                           : Irwan
Wakabid.Litbang pembangunan                             :Yusuf Susanto
Wakabid.Litbang dik TPA/MDA                               : Firdaus
Wakabid.Litbang sarpras                                       : Yusrizal
Wakabid.Zakat & PHBI                                            : Zukri

Wakabid.Sosial                                                       : Syafwan
Wakabid.Dana                                                         : Adri
Wakabid.Qurban                                                     : Efi Ridwan
Anggota bid.Litbang                                               : Syamosir & Syafri
Anggota bid.Dakwah                                               : Zardiman & Sugiyanto
Anggota bid.Bina Remaja                                       : Dewi Oksartika & Ade
                Anggota bid.Humas                                                                : Ramli , Imran & Iwan



oooooOOOooooo



























Bagian IV
Diskripsi Tugas

(1).Ketua Umum
a. Memimpin dan mengendalikan kegiatan para anggota pengurus dalam melaksanakan tugasnya.
b. Mewakili organisasi untuk urusankeluar maupun kedalam.
c. Memimpin pelaksanaan program agar tidak melanggar aturan.
d. Menandatangani surat-surat penting, termasuk nota keuangan/dana/harta organisasi.
e. Mengatasi permasalahan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas para pengurus
f.  Mengadakan evaluasi terhadap semua kegiatan para pengurus
g. Melaporkan pertanggungjawaban seluruh tugas organisasi kepada jamaah.

(2) Wakil Ketua
a. Mewakili ketua umum apabila yang bersangkutan berhalangan.
b. Membantu tugas ketua umum sehari-hari.
c.Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada ketua umum.

(3). Sekretaris
a. Mewakili ketua apabila yang bersangkutan berhalangan.
b. Memberikan pelayanan teknis administrasi.
c. Membuat dan mendistribusikan undangan.
d. Membuat daftar hadir rapat/pertemuan.
e. Mencatat dan menyusun notulen rapat/pertemuan.
f. Mengerjakan pekerjaan kesekretariatan dan administrasi seperti; tatakelola surat dan arsip;tata kelola daftar jamaah/ustad ; menyusun laporan organisasi ; rapat/pertemuan dll.
g. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua umum.

(4) Wakil Sekretaris
a. Mewakili sekretaris apabila yang bersangkutan berhalangan.
b. Membantu tugas sekretaris sehari-hari.
c.Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada sekretaris.

(5)Bendahara
a. Mengelola harta/kekayaan (uang;inventaris;tagihan;hutang dll) organisasi.
b. Mengelola keluar masuk dana kas masjid (tata kelola RAPB masjid).
c. Menerima, membukukan dan menyimpan sumber dana/kas.
d. Mengeluarkan uang/kas masjid dengan persetujuan ketua.
e. Menyimpan surat bukti penerimaan dan pengeluaran uang/kas.
f. Menyusun dan membuat laporan keuangan rutin (bulanan;tahunan dll).
g. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua umum.


(6) Wakil Bendahara
a. Mewakili bendahara apabila yang bersangkutan berhalangan.
b. Membantu tugas bendahara sehari-hari.
c. Melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada bendahara.

(7) Ketua Bidang Penelitian Pengembangan
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengembangan bersama wakil kepala bidang (wakabid.pembangunan;wakabid.dik TPA/MDA;wakabid.sarpras) dan anggota bidang litbang.
b. Berkoordinasi dengan ketua umum dalam perencanaan dan pelaksanaan suatu kegiatan(event;proyek dll)
c. Melapor pelaksanaan tugasnya kepada ketua umum.

(8) Ketua Bidang Ibadah & Dakwah
a. Merencanakan dan mengelola kegiatan ibadah dan dakwah bersama wakil kepala bidang (wakabid.ZIS & PHBI) dan anggota bidang dakwah.
b. Mengatur ritual ibadah dimasjid (sholat wajib/sholat sunat/azan/jadwal jum’at ke P2A dll)
c. Berkoordinasi dengan ketua umum dalam perencanaan dan pelaksanaan suatu kegiatan (event dll).
d. Melapor pelaksanaan tugasnya kepada ketua umum.

(9) Ketua Bidang Bina Remaja
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembinaan remaja bersama anggota bidang bina remaja.
b. Berkoordinasi dengan ketua umum dalam perencanaan dan pelaksanaan suatu kegiatan(event;proyek dll)
c. Melapor pelaksanaan tugasnya kepada ketua umum.







(10) Ketua Bidang Humas
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan kehumasan bersama wakil kepala bidang (wakabid.sosial/wakabid.dana/wakabid.qurban) dan anggota bidang humas.
b. Berkoordinasi dengan ketua umum dalam perencanaan dan pelaksanaan suatu kegiatan (event;proyek dll)
c. Melapor pelaksanaan tugasnya kepada ketua umum.

(11) Wakabid.Pembangunan
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pembangunan/rehabilitasi masjid.
b. Mengatur masalah kebersihan, keindahan dan kenyaman diluar/dalam masjid.
c. Berkoordinasi dengan ketua bidang litbang dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan dibantu anggota bidang litbang.

(12) Wakabid.Pendidikan TPA/MDA
a. Merencanakan kegiatan pengembangan pendidikan TPA/MDA (ekstra kurikuler;pelatihan;
anjangsana; bakti sosial dll) untuk kebutuhan murid maupun guru.
b. Berkoordinasi dengan ketua bidang litbang dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan dibantu anggota bidang litbang.

(13) Wakabid.Sarana Prasarana
a. Merencanakan dan melaksanaan kegiatan pemeliharaan sarana prasarana masjid.
b. Mengelola (mendata;menyimpan;mengganti) peralatan/inventaris masjid, termasuk inventaris peralatan qurban.
c. Berkoordinasi dengan ketua bidang litbang dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan dibantu anggota bidang litbang.

(14) Wakabid.ZIS & PHBI
a. Merencanakan dan melaksanakan  pengelolaan (pengumpulan;penyaluran) zakat mal/zakat fitrah/infaq/sadaqah/wakaf dll.
b. Merencanakan dan melaksanakan peringatan hari besar islam dan kegiatan bulan Ramadhan.
c. Berkoordinasi dengan ketua bidang dakwah dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan dibantu anggota bidang dakwah.






(15) Wakabid.Sosial
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan sosial kemasyarakatan/jamaah (takziah;melayat;
menjenguk;gotong royong dll)
b. Berkoordinasi dengan ketua bidang humas dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan dibantu anggota bidang humas.

(16) Wakabid.Dana
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan pengumpulan dana dari berbagai sumber melalui berbagai cara sesuai syariat Islam.
b. Berkoordinasi dengan ketua bidang humas dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan dan dibantu anggota bidang humas.

(17) Wakabid.Qurban
a. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan qurban (mencari/mendata peserta;pengumpulan dana;pembelian hewan dll).
b. Berkoordinasi dengan ketua bidang humas dalam perencanaan dan pelaksanaan qurban dan dibantu anggota bidang humas.

(18) Imam Masjid
a. Melaksanakan dan memimpin sholat lima waktu dan atau sholat sunat.
b. Melaksanakan/mempersiapkan pengganti imam sholat (kaderisasi)
c. Melaksanakan pelayanan Jenazah (mengumumkan/memandikan/mengkhafankan/ mensholatkan).
d. Memimpin jamaah takziah (wirid yasin/ tahtim,tahlil dan do’a)














(19) Marbot  Masjid (Petugas Kebersihan)
A. Kebersihan dalam masjid :
a. Membersihkan/menyapu ruang utama dan teras masjid (setiap hari)
b. Memvakum karpet masjid (minimal 1 kali seminggu)
c. Menggelar karpet masjid (persiapan sholat wajib/sholat jum;at/sholat I’ed dll)
d. Menggulung kembali karpet selesai dipergunakan.
e. Mempersiapkan sound system pada saat diperlukan.
f. Menjaga/merawat sarana/peralatan inventaris masjid.
g. Membantu mengedar surat undangan/pemgumuman (jika diminta pengurus)
B. Kebersihan luar masjid :
a. Membersihkan tempat wudhu’, kamar mandi/toilet/WC masjid. (setiap hari)
b. Membersihkan dan menyapu halaman masjid
c. Menjaga/merawat sarana& peralatan luar masjid (taman/pagar dll)
d. Melaporkan kerusakan/kehilangan peralatan masjid.


oooooOOOooooo






















Bagian V
Penutup

Keberhasilan suatu usaha apapun yang direncanakan dan atau dilaksanakan oleh seseorang ataupun sekelompok orang tergantung niat baik yang ada dilubuk hatinya.
Dengan sadar akan keterbatasan yang ada pada setiap manusia, maka tiada kesempurnaan yang dapat dilakukan manusia, kecuali jika dilakukan dengan sungguh-sungguh dan Allah SWT meridhoi apa yang dilakukannya itu.
Semoga Allah Subhanahu Wata’ala tetap melimpahkan taufiq dan hidayah-Nya kepada segenap pengurus masjid Rahmatullah…amin ya rabbal a’lamin.



oooooOOOooooo